dilema sebuah senyuman

Bismillah
Sebelum membaca, Perlu diperhatikan, sosok 'ana' disini bukanlah saya yang sebenarnya.

“Antum itu baik. Cantik pula. Cuma satu yang kurang.” Ucap sahabatnya pada kali kesempatan. Perempuan berjilbab yang tengah dikomentari diam saja.

“Tapi emang bener sih. Antum itu cantik, . Baik pula. Namun sayang, antum jarang senyum ah..”

Sebuah lengkungan ... Lengkungan pada bibir. Berarti banyak hal... Apalagi pada seorang akhwat .. Maka harus seperti apakah?

Bagaimana jika dengan senyuman antum, seorang ikhwan merasa tertarik dan men’zina’i matanya karena manisnya senyuman itu?

Bagaimana jika sebuah senyum ramah antum disalah artikan oleh seseorang yang buka mahram-antum?
Tapi ...
Tabashumuka biakhika sodaqho
Senyum manis antum dihadapan saudara antum adalah sedekah
Bukankah semua orang muslim itu bersaudara?

Dilema ...

Pilihan ana..
Insha Allah ana hanya akan tersenyum pada orang-orang yang menjadi mahram* ana ...

Bagaimana dengan antum, ukht?

 *
  • Suami;
  • Ayah, termasuk Ayah dari Ayah (Kakek) dan Ayah dari Kakek (Buyut);
  • Ayah dari Suami, dan kakek-kakeknya. Tetapi untuk beberapa kasus, hendaknya tetap menjaga diri dan tidak menampakkan perhiasan di hadapannya secara berlebihan.
  • Anak-anak Suami, yaitu anak-anak suami yang laki-laki, termasuk anak dari anak (cucu) dan seterusnya, baik laki-laki maupun perempuan;
  • Saudara-saudara laki-laki dari Istri, meskipun berbeda-beda, seperti saudara laki-laki seayah atau saudara laki-laki seibu; 
  • Anak-anak dari saudara laki-laki, yaitu anak-anak saudara laki-laki sekandung atau seayah atau seibu dan seterusnya ke bawah, baik laki-laki maupun perempuan, seperti anak saudara perempuan dan anak dari anak perempuan dari saudara perempuan; 
  • Atau hamba sahaya yang dimiliki. Pada saat sekarang sudah tidak ada, sehingga tidak diperlukan lagi; 
  • Atau pelayan-pelayan yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita karena akal mereka yang lemah, bodoh dan tidak mempunyai syahwat. Ada yang mengatakan, orang yang sudah tua renta, atau anak kecil yang belum mengerti apa-apa termasuk ke dalam golongan ini; 
  • Atau anak kecil yang belum mengerti tentang aurat wanita (belum mencapai masa baligh). 
  • Saudara penyusuan laki-laki, saudara lelaki dari penyusuan dianggap sebagai mahram, karena tidak boleh mengawininya. Tetapi bila diketahui adanya perbuatan keji dan fasik harus tetap menjaga diri terhadapnya; 
  • Saudara penyusuan laki-laki, saudara lelaki dari penyusuan dianggap sebagai mahram, karena tidak boleh mengawininya. Tetapi bila diketahui adanya perbuatan keji dan fasik harus tetap menjaga diri terhadapnya;
Wallohualam bishawab ...

You Might Also Like

0 comments